Bupati Asep Japar Tekankan Efisiensi Anggaran dalam Perubahan KUA-PPAS 2025

- Admin

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:17 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

Bupati Sukabumi bahas perubahan anggaran dan realisasi APBD 2025 di Paripurna DPRD. | Fb/Pemerintah Kabupaten Sukabumi

Bupati Sukabumi bahas perubahan anggaran dan realisasi APBD 2025 di Paripurna DPRD. | Fb/Pemerintah Kabupaten Sukabumi

FORUM SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Bupati mengenai Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, serta laporan realisasi semester I dan prognosis enam bulan berikutnya.

Rapat berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi pada Jumat (11/7/2025).

Bupati Sukabumi H. Asep Japar hadir langsung dalam rapat tersebut, didampingi Wakil Bupati H. Iyos Somantri, Sekretaris Daerah H. Ade Suryaman, unsur Forkopimda, Forkopimcam, serta para undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.

Ia menekankan pentingnya pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif dalam rangka penyesuaian anggaran terhadap dinamika yang berkembang, termasuk kebijakan baru dari pemerintah pusat dan daerah.

“Perubahan ini tidak sekadar menyesuaikan asumsi awal, tetapi juga untuk mengakomodasi kebutuhan strategis daerah,” ujar Bupati.

Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa prioritas anggaran tetap diarahkan pada belanja wajib dan mengikat, seperti gaji dan tunjangan pegawai, serta sejumlah program prioritas lainnya.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya laporan realisasi semester I dan prognosis enam bulan berikutnya, yang wajib disampaikan ke DPRD paling lambat akhir Juli sesuai ketentuan Pasal 160 PP Nomor 12 Tahun 2019.

Menutup sambutannya, Bupati mengajak seluruh anggota DPRD untuk membahas bersama rancangan tersebut agar menghasilkan kesepakatan terbaik bagi pembangunan Kabupaten Sukabumi.***

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Perubahan SOTK, Penguatan Urusan Pertanahan Jadi Sorotan
DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Perubahan Susunan Perangkat Daerah, Tujuh Fraksi Sampaikan Pandangan
KDM Sebut Warga Bisa Berobat Gratis Tanpa BPJS, DPRD Sukabumi Soroti Juknis Rumah Sakit
DPRD Kabupaten Sukabumi Setujui Raperda APBD 2027 dan Penyempurnaan Perubahan APBD 2026
Dana Bagi Hasil Provinsi Turun Rp7,4 Miliar, DPRD Sukabumi Dorong Anggaran Fokus pada Kebutuhan Warga
Budi Azhar Minta Gubernur Jabar Segera Terbitkan Juklak Layanan Rumah Sakit Tanpa BPJS
Budi Azhar Minta Gubernur Segera Terbitkan Juklak Layanan Rumah Sakit Tanpa BPJS
Hadiri Jampang Ngabhuana 3, Ketua DPRD Sukabumi Apresiasi Pelestarian Budaya Lokal

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:52 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Perubahan SOTK, Penguatan Urusan Pertanahan Jadi Sorotan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:48 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Perubahan Susunan Perangkat Daerah, Tujuh Fraksi Sampaikan Pandangan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:38 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Setujui Raperda APBD 2027 dan Penyempurnaan Perubahan APBD 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:23 WIB

Dana Bagi Hasil Provinsi Turun Rp7,4 Miliar, DPRD Sukabumi Dorong Anggaran Fokus pada Kebutuhan Warga

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Budi Azhar Minta Gubernur Jabar Segera Terbitkan Juklak Layanan Rumah Sakit Tanpa BPJS

Berita Terbaru