Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi Tetapkan 13 Raperda Masuk Propemperda 2026

- Admin

Selasa, 4 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bapemperda DPRD Sukabumi tetapkan 13 Raperda untuk Propemperda 2026.

i

Bapemperda DPRD Sukabumi tetapkan 13 Raperda untuk Propemperda 2026.

FORUM SUKABUMI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat kerja untuk membahas finalisasi usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Rapat tersebut dilaksanakan di Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DKUKM) pada Selasa, 4 November 2025.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, dan dihadiri oleh para anggota Bapemperda serta mitra kerja dari sejumlah perangkat daerah, di antaranya BPKAD, Dinas Pekerjaan Umum, Bagian Organisasi Setda, Bagian Perekonomian Setda, dan Bagian Hukum Setda.

Dalam keterangannya usai rapat, Bayu Permana menyampaikan bahwa telah dicapai kesepakatan antara DPRD dan perangkat daerah terkait 13 Raperda yang akan dimasukkan dalam Propemperda 2026.

Dari total tersebut, 5 Raperda merupakan inisiatif DPRD, sedangkan 8 lainnya merupakan usulan dari perangkat daerah.

Raperda inisiatif DPRD meliputi:

  • Komisi I: Perubahan Perda Desa.
  • Komisi II: Penataan Kawasan Kumuh.
  • Komisi III: Rumah Potong Hewan (RPH).
  • Komisi IV: Perubahan Tenaga Kerja.
  • Bapemperda: Perlindungan Perempuan.

Sementara itu, 8 Raperda dari perangkat daerah mencakup 3 Raperda wajib terkait APBD (APBD Perubahan, APBD Murni, dan LPPD) serta 5 Raperda usulan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), antara lain tentang Irigasi, Penyertaan Modal Pariwisata, dan Penyertaan Modal Agro.

Bayu Permana menegaskan bahwa keseluruhan Raperda tersebut diharapkan mampu mempercepat pencapaian visi dan misi Bupati Sukabumi serta memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Ia juga menambahkan bahwa Raperda bersifat mendesak namun belum terakomodir masih dapat diusulkan melalui Propemperda Perubahan Tahun Anggaran 2026.

“Kami mengimbau kepada DPRD dan OPD terkait agar menyiapkan usulan tambahan dengan baik, sehingga seluruh kebutuhan strategis masyarakat dapat dijawab melalui regulasi yang tepat,” ujarnya.***

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Bahas Rencana Kerja dan Perubahan Propemperda 2025
Jalan Pelita–Jayanti Kerap Rusak, Komisi II DPRD Dorong Solusi Cor Beton
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Konsultasi ke Dispora Kota Bogor Bahas Penguatan Kebijakan Keolahragaan
Bamus DPRD Kabupaten Sukabumi Lakukan Konsultasi dan Koordinasi ke DPRD Kota Depok
Wakil Ketua III DPRD Sukabumi Terima Penghargaan Sukabumi Awards 2025
Dorong Inovasi Pembiayaan Daerah, Ketua DPRD Hadiri Sarasehan Strategis MPR RI di Bandung
Baznas Sukabumi Terima Dukungan AXA Insurance, Wakil Ketua DPRD: Bermanfaat untuk Umat
Junajah Jajah Nurdiansyah Apresiasi Bareti Cup Buniwangi 2025, Sebut Desa Punya Potensi Besar dalam Pembinaan Olahraga

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:12 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Bahas Rencana Kerja dan Perubahan Propemperda 2025

Sabtu, 13 Desember 2025 - 17:50 WIB

Jalan Pelita–Jayanti Kerap Rusak, Komisi II DPRD Dorong Solusi Cor Beton

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:26 WIB

Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Konsultasi ke Dispora Kota Bogor Bahas Penguatan Kebijakan Keolahragaan

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:23 WIB

Bamus DPRD Kabupaten Sukabumi Lakukan Konsultasi dan Koordinasi ke DPRD Kota Depok

Jumat, 12 Desember 2025 - 01:56 WIB

Wakil Ketua III DPRD Sukabumi Terima Penghargaan Sukabumi Awards 2025

Berita Terbaru

error: Content is protected !!