Forumsukabumi.com – Kabupaten Sukabumi mencatat prestasi membanggakan dengan lima karya budaya resminya ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Jawa Barat 2025 oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pengakuan ini disambut penuh rasa syukur oleh Bupati Sukabumi, Marwan Hamami.
“Kami bersyukur dan bangga atas pengakuan ini. Lima tradisi lokal Sukabumi diakui sebagai WBTB Jabar 2025, bukti bahwa budaya lokal kita kaya dan patut dilestarikan,” ujar Marwan, Kamis (16/1/2025).
“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Disbudpora yang telah berjuang memperjuangkan pengakuan ini,” sambungnya.
Lima Tradisi Kebanggaan Sukabumi
Kelima tradisi yang diakui adalah:
1. Gula Kawung – Tradisi produksi gula aren yang diwariskan turun-temurun.
2. Sangu Kabuli – Hidangan khas berbahan dasar nasi yang memiliki nilai filosofis.
3. Mulasara nu Ngalahirkeun – Ritual penghormatan terhadap ibu yang baru melahirkan.
4. Ngadegkeun Bumi – Tradisi pendirian rumah adat yang mengedepankan nilai gotong royong.
5. Mapag Lisung Anyar – Tradisi penyambutan alat penumbuk padi baru.
Tradisi ini mencerminkan kearifan lokal masyarakat Kasepuhan Adat Banten Kidul di Sukabumi serta memperkaya identitas budaya Jawa Barat.
Tanggung Jawab Bersama untuk Pelestarian
Kepala Disbudpora Kabupaten Sukabumi, Yudi Mulyadi, melalui Sekretaris, Yanti Irianti, menegaskan bahwa pengakuan ini membawa tanggung jawab besar bagi seluruh elemen masyarakat.
“Kami akan terus melindungi, memanfaatkan, dan mengembangkan tradisi ini agar kesadaran masyarakat semakin meningkat,” katanya.
Sidang penetapan WBTB Jawa Barat 2025 digelar pada 18-20 Desember 2024. Dari 67 usulan, sebanyak 42 karya budaya berhasil ditetapkan, termasuk lima tradisi dari Sukabumi.
“Pengakuan ini menjadi langkah awal memperkuat identitas budaya sekaligus menginspirasi generasi muda untuk lebih peduli terhadap warisan leluhur,” tutup Yanti.***