Kontroversi Pembagian Kuota Haji, DPR RI Soroti Pelanggaran Kemenag

- Admin

Minggu, 23 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPR RI soroti tindakan Kemenag yang bertentangan dengan kesepakatan kuota haji. | Foto: Instagram/@abdulwachid.jateng2

i

DPR RI soroti tindakan Kemenag yang bertentangan dengan kesepakatan kuota haji. | Foto: Instagram/@abdulwachid.jateng2

FORUM SUKABUMI – Abdul Wachid, Ketua Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024, menyoroti pelanggaran yang dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) terhadap kesepakatan rapat kerja dengan Komisi VIII dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024.

Dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu, Wachid mengungkapkan bahwa kuota haji Indonesia untuk tahun 2024 awalnya ditetapkan sebanyak 221.000 jemaah oleh Arab Saudi.

Namun, setelah pertemuan bilateral antara Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed Bin Salman pada Oktober 2023, Indonesia mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah, sehingga total kuota menjadi 241.000 jemaah.

Wachid, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, menjelaskan bahwa pembagian kuota haji seharusnya mengikuti Pasal 64 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota haji khusus sebesar delapan persen.

“Sesuai kesepakatan rapat kerja pada 27 November 2023, kuota haji reguler adalah 92 persen atau 221.720 jemaah, dan kuota haji khusus adalah delapan persen atau 19.280 jemaah,” ungkapnya, seperti dilansir dari Antara, Minggu, 23 Juni 2024.

Namun, pada rapat kerja tanggal 13 Maret 2024, Kemenag mengubah komposisi pembagian kuota tanpa memasukkan kuota tambahan dari pertemuan bilateral tersebut.

Alhasil, kuota haji reguler menjadi 213.320 jemaah dan kuota haji khusus menjadi 27.680 jemaah, dengan tambahan 20.000 jemaah dibagi rata antara haji reguler dan khusus.

Wachid menegaskan bahwa perubahan komposisi ini melanggar kesepakatan sebelumnya dan Keppres tentang BPIH. Ia menyoroti pentingnya mematuhi pembagian kuota 92-8 persen, mengingat panjangnya antrean jemaah haji reguler, yang di beberapa daerah mencapai 45 tahun.

Karena itu, ia mendesak pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji untuk menyelidiki penyimpangan dan merumuskan solusi bagi penyelenggaraan ibadah haji yang lebih baik di masa depan.***

Berita Terkait

Dibela Pelaku Wisata, Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour demi Orang Tua Siswa
Protes Anies atas Vonis Tom Lembong: Fakta di Sidang Diabaikan, Hukum Dipertanyakan
Imbas Inpres DTSEN, Kemensos Alihkan Bansos ke Warga yang Lebih Layak
Menteri P2MI Jelaskan Dua Tugas Utama: Lindungi TKI dan Buka Peluang Kerja Global
Jokowi Klarifikasi Soal Kondisi Wajah: Bukan Sakit Serius, Hanya Alergi Cuaca
Prabowo Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Keputusan Final Segera Diambil
Ekonomi Tak Adil dan Lemahnya Akses Hukum, Warga Miskin Masih Terpinggirkan
Viral! Pria Cianjur Ngaku Disiksa dan Salah Tangkap, Minta Tolong ke Dedi Mulyadi

Berita Terkait

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:24 WIB

Dibela Pelaku Wisata, Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour demi Orang Tua Siswa

Sabtu, 19 Juli 2025 - 17:46 WIB

Protes Anies atas Vonis Tom Lembong: Fakta di Sidang Diabaikan, Hukum Dipertanyakan

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:30 WIB

Imbas Inpres DTSEN, Kemensos Alihkan Bansos ke Warga yang Lebih Layak

Minggu, 29 Juni 2025 - 18:20 WIB

Menteri P2MI Jelaskan Dua Tugas Utama: Lindungi TKI dan Buka Peluang Kerja Global

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:56 WIB

Jokowi Klarifikasi Soal Kondisi Wajah: Bukan Sakit Serius, Hanya Alergi Cuaca

Berita Terbaru

Pemerintahan

Disbudpora Sukabumi Data Penemuan Koin Kuno di Pantai Ujunggenteng

Sabtu, 16 Agu 2025 - 19:29 WIB

Pemerintahan

Disperkim Aspal Jalan Lingkungan di Sukatani, Warga Sambut Antusias

Jumat, 15 Agu 2025 - 19:19 WIB

error: Content is protected !!