FORUM SUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Pembahasan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna ke-27 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (15/10/2026).
Rapat paripurna tersebut mengagendakan penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum tujuh fraksi DPRD sekaligus penetapan penugasan alat kelengkapan dewan untuk membahas Raperda perubahan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) perangkat daerah.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M. Turut hadir Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas berbagai pandangan fraksi, terutama terkait rencana penguatan kelembagaan yang menangani urusan pertanahan dan tata ruang.
Pemerintah daerah mengapresiasi masukan dari seluruh fraksi sebagai bahan penyempurnaan Raperda. Penataan perangkat daerah, menurut pemerintah, harus mempertimbangkan beban kerja, kewenangan, kebutuhan pelayanan, kompetensi aparatur, serta kemampuan keuangan daerah.
Dengan demikian, perubahan struktur organisasi tidak sekadar menambah unit kerja, tetapi harus memberikan dampak nyata terhadap efektivitas pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Masukan Tujuh Fraksi Jadi Bahan Penyempurnaan Raperda
Dalam jawaban terhadap Fraksi Partai Golongan Karya, pemerintah menegaskan bahwa struktur dan fungsi perangkat daerah harus disesuaikan dengan beban kerja serta ketentuan perundang-undangan.
Pembagian kewenangan, pengelolaan data geospasial, pengawasan tata ruang, dan koordinasi lintas perangkat daerah akan diselaraskan untuk mencegah tumpang tindih tugas maupun anggaran. Penataan tersebut juga harus mendukung dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Terhadap pandangan Fraksi Partai Gerindra, pemerintah menyampaikan bahwa penentuan tipologi organisasi akan menggunakan indikator yang terukur. Koordinasi dalam penanganan persoalan pertanahan dan pemanfaatan ruang juga akan diperkuat.
Selain itu, kebutuhan anggaran dan sumber daya manusia akan dihitung secara cermat, disertai indikator kinerja yang dapat dievaluasi secara berkala.
Sementara itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyoroti pentingnya keseimbangan lingkungan, kearifan lokal, daya dukung wilayah, serta mitigasi bencana dalam penataan urusan pertanahan dan tata ruang.
Pemerintah menegaskan bahwa keterbukaan data geospasial dan penguatan mekanisme penyelesaian sengketa pertanahan juga menjadi perhatian, sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.
Adapun Fraksi Partai Keadilan Sejahtera memberikan perhatian terhadap penguatan administrasi pertanahan, redistribusi tanah, dan koordinasi Reforma Agraria.
Pemerintah menjelaskan bahwa penanganan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) serta persoalan Hak Guna Usaha (HGU) akan menjadi perhatian sesuai kewenangan yang dimiliki. Penempatan aparatur dan kebutuhan anggaran juga akan disesuaikan dengan kompetensi, beban kerja, serta kemampuan fiskal daerah.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mendorong restrukturisasi perangkat daerah yang ramping, fleksibel, dan akuntabel, sekaligus menghindari tumpang tindih fungsi.
Pemerintah sependapat bahwa penataan organisasi harus diikuti perubahan budaya birokrasi agar lebih berorientasi pada pelayanan masyarakat. Pengisian jabatan berdasarkan kompetensi dan efisiensi belanja rutin juga menjadi perhatian untuk mendukung pembangunan serta pelayanan dasar.
Pelaksanaan penataan tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019.
Selanjutnya, Fraksi Partai Demokrat menyoroti pengembangan bidang teknis, kebutuhan jabatan, serta konsekuensi anggaran apabila tipologi organisasi ditingkatkan menjadi tipe A.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah menyatakan bahwa penataan akan memperhatikan keahlian dan kompetensi aparatur, efektivitas organisasi, serta kemampuan keuangan daerah.
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan juga menekankan bahwa peningkatan tipologi organisasi harus berdampak pada efektivitas pemerintahan dan kualitas pelayanan, bukan hanya memperbesar birokrasi.
Pemerintah sependapat bahwa penambahan struktur harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah dan diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum serta pelayanan di bidang pertanahan dan tata ruang.
Secara keseluruhan, pemerintah menegaskan bahwa penataan perangkat daerah harus mengutamakan efektivitas organisasi, kepastian hukum, perlindungan lingkungan, profesionalitas aparatur, integrasi kerja, serta efisiensi penggunaan APBD.
Komisi I DPRD Sukabumi Segera Bahas Raperda
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa Rapat Paripurna ke-27 merupakan bagian dari kelanjutan pembahasan Raperda setelah fraksi-fraksi menyampaikan pandangan umum pada rapat sebelumnya.
Jawaban pemerintah daerah selanjutnya akan menjadi bahan kajian DPRD untuk menyempurnakan substansi Raperda. Dalam rapat tersebut, penugasan pembahasan kepada alat kelengkapan DPRD juga telah ditetapkan, dengan Komisi I dijadwalkan segera melaksanakan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.
Budi berharap proses pembahasan antara legislatif dan eksekutif dapat berlangsung secara cermat dan konstruktif. Dengan demikian, substansi Raperda dapat disempurnakan sebelum memasuki tahapan penetapan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Melalui penataan perangkat daerah yang terencana dan proporsional, penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Sukabumi diharapkan semakin efektif, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang maju, unggul, berbudaya, dan berkah (Mubarakah).***








Komentar