FORUM SUKABUMI – Pernyataan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) mengenai layanan berobat gratis bagi warga yang kepesertaan BPJS Kesehatan-nya tidak aktif mendapat perhatian DPRD Kabupaten Sukabumi. Pasalnya, pelaksanaan kebijakan tersebut dinilai belum sepenuhnya siap di sejumlah rumah sakit di wilayah Sukabumi.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, mengatakan belum tersedianya petunjuk teknis (juknis) di sejumlah rumah sakit strategis menjadi salah satu kendala dalam penerapan program tersebut. Kondisi ini juga diperberat oleh tekanan terhadap kemampuan anggaran daerah untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat.
Persoalan tersebut, menurut Yudha, menjadi perhatian dalam pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sukabumi.
Ia menyambut baik kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang memberikan akses pelayanan kesehatan bagi warga dengan kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif, termasuk akibat tunggakan iuran. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus didukung mekanisme pelaksanaan yang jelas agar benar-benar bisa dimanfaatkan masyarakat.
“Kami menyambut baik, ini adalah hal yang sangat baik untuk masyarakat. Tetapi juknis-juknisnya ini belum ada, belum ada,” ujar Yudha, Rabu (14/10/2026).
Skema yang disampaikan KDM memungkinkan warga Jawa Barat dengan kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif memperoleh pelayanan di rumah sakit yang bekerja sama dengan pemerintah. Pelayanan tersebut mengikuti ketentuan program yang berlaku, termasuk rawat inap kelas III.
Meski demikian, Yudha menyebut kesiapan pelaksanaan program di Kabupaten Sukabumi masih perlu dipastikan. Berdasarkan informasi yang diterima DPRD dari komunikasi dengan pihak rumah sakit, fasilitas kesehatan di wilayah Surade yang berada di bawah pengelolaan pemerintah provinsi disebut telah memiliki skema tersebut.
Sementara itu, petunjuk teknis untuk sejumlah rumah sakit strategis yang menjadi kewenangan pemerintah daerah disebut belum tersedia.
Yudha menilai ketidakjelasan mekanisme pelaksanaan dapat menimbulkan persoalan apabila masyarakat telanjur berharap bisa mendapatkan layanan gratis, tetapi rumah sakit belum memiliki pedoman yang jelas untuk melayani mereka.
“Kalau ini bisa jalan selaras dengan apa yang disampaikan oleh gubernur, ini sebuah solusi. Tetapi kalau ini belum jalan, ini dikhawatirkan menjadi bumerang balik kepada pemerintah daerah,” katanya.
Persoalan Anggaran Ikut Jadi Sorotan
Selain kesiapan rumah sakit, Yudha turut menyoroti kemampuan keuangan daerah dalam menopang kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat kurang mampu.
Ia mengungkapkan bantuan keuangan dari pemerintah provinsi untuk sektor kesehatan yang biasanya berada di kisaran Rp76 miliar disebut mengalami penurunan. Di sisi lain, pemerintah daerah tetap harus memenuhi kebutuhan pembiayaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) serta pelayanan kesehatan bagi warga yang kesulitan membayar biaya pengobatan.
Menurutnya, situasi tersebut menempatkan pemerintah daerah dalam posisi sulit. Ketika dukungan anggaran berkurang, kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat tetap harus dijawab, terlebih jika mekanisme alternatif bagi warga dengan BPJS tidak aktif belum dapat diterapkan secara jelas.
“Pemerintah daerah anggarannya tidak diturunkan dari provinsi, tetapi kita ini kan harus menjawab masyarakat yang tidak mampu, masyarakat yang hari ini ingin berobat tetapi tidak mempunyai kemampuan untuk berobat. Nah, ini tidak bisa kita realisasikan. Ini yang menjadi kekhawatiran,” tegasnya.
DPRD Minta Mekanisme Pelayanan Diperjelas
DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada gagasan memberikan akses berobat gratis bagi masyarakat dengan BPJS Kesehatan tidak aktif, melainkan pada kepastian pelaksanaannya di lapangan.
Sejumlah hal yang dinilai perlu diperjelas meliputi daftar rumah sakit yang melayani pasien, persyaratan administrasi, mekanisme pembiayaan, hingga pembagian tanggung jawab antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.
Kepastian tersebut diperlukan agar masyarakat tidak kebingungan ketika membutuhkan perawatan medis. Tanpa petunjuk teknis yang jelas, kebijakan yang bertujuan membantu warga kurang mampu berisiko sulit diakses saat dibutuhkan.
Karena itu, DPRD berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera menerbitkan atau memperjelas petunjuk teknis serta menyelaraskan pelaksanaan program dengan pemerintah kabupaten dan rumah sakit terkait.
Yudha menegaskan, masyarakat yang tidak mampu membayar biaya pengobatan membutuhkan kepastian mengenai akses pelayanan dan pembiayaan, bukan sekadar pengumuman kebijakan.
“Ini yang menjadi kekhawatiran,” tandasnya.***








Komentar