FORUM SUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian keputusan pimpinan DPRD terkait hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi pada Jumat (12/9/2025).
Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, yang hadir langsung dalam sidang menegaskan bahwa proses penyempurnaan perubahan APBD telah melewati tahapan evaluasi dari Gubernur Jawa Barat. Menurutnya, hasil penyempurnaan itu menjadi dasar penetapan Perubahan APBD 2025.
“Hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat tertuang dalam Keputusan Nomor 903/Kep.563-BPKAD/2025 dan telah dibahas serta disepakati bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” ujar Bupati Asep Japar.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sukabumi atas sinergi yang terjalin. “Dengan adanya penyempurnaan ini, kita dapat segera menetapkan Perubahan APBD 2025 yang lebih sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah,” tambahnya.
Bupati menuturkan, keputusan ini menjadi tahap akhir dari pembahasan perubahan anggaran. Selain itu, langkah tersebut memastikan kebijakan fiskal daerah tetap sejalan dengan arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.***