DPRD Sukabumi Bahas Dana Cadangan Rp120 Miliar untuk Pilbup 2029

- Admin

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:17 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

DPRD Sukabumi bahas Raperda dana cadangan Pilbup 2029 senilai Rp120 miliar dalam rapat paripurna ke-15 tahun 2025. | Humas DPRD

DPRD Sukabumi bahas Raperda dana cadangan Pilbup 2029 senilai Rp120 miliar dalam rapat paripurna ke-15 tahun 2025. | Humas DPRD

FORUM SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna ke-15 tahun sidang 2025 pada Kamis (15/5/2025), bertempat di ruang rapat utama DPRD.

Agenda utama dalam sidang tersebut adalah penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan dana cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Sukabumi tahun 2029.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, SE, beserta jajaran Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati H. Andreas, SE, yang mewakili Bupati Sukabumi, menegaskan bahwa penyelenggaraan Pilkada membutuhkan anggaran besar, terutama untuk kebutuhan logistik, honorarium penyelenggara di tingkat TPS, dan biaya distribusi yang tinggi karena kondisi geografis Sukabumi yang luas dan beragam.

“Dengan mempertimbangkan tingginya kebutuhan anggaran, maka pembiayaan Pilkada tidak mungkin hanya dibebankan pada satu tahun anggaran saja,” ujarnya.

Raperda ini mengusulkan pembentukan dana cadangan sebesar Rp120 miliar yang akan dialokasikan melalui APBD secara bertahap selama tiga tahun, masing-masing Rp40 miliar untuk tahun anggaran 2026, 2027, dan 2028.

Dasar hukum pembentukan dana ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Adapun tujuan dari pembentukan dana cadangan ini antara lain untuk menjamin ketersediaan anggaran dalam seluruh tahapan Pilkada, mendorong pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan efisien, serta memastikan perencanaan keuangan daerah tetap terstruktur tanpa mengganggu program prioritas lainnya.

Penempatan dana cadangan ini dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap, bergantung pada kemampuan keuangan daerah.

Jika terdapat kekurangan anggaran dalam pelaksanaan Pilkada, maka pembiayaannya akan dilengkapi melalui APBD tahun berjalan atau sumber sah lainnya.

Proses pembahasan Raperda ini masih akan berlanjut di DPRD. Pemerintah daerah berharap Raperda ini dapat segera disahkan guna mendukung kelancaran dan akuntabilitas pelaksanaan Pilkada 2029, serta mewujudkan demokrasi lokal yang berkualitas di Kabupaten Sukabumi.***

Berita Terkait

Paripurna DPRD, Bupati Sukabumi: Penyesuaian APBD Pertimbangkan Fiskal Daerah dan Prioritas Pembangunan
Paripurna DPRD Sukabumi, Fraksi-Fraksi Sampaikan Pandangan Umum atas Raperda Perubahan APBD 2026
Pemkab Sukabumi Sampaikan Nota Pengantar Raperda Perubahan APBD 2026
Ketua DPRD Sukabumi Dorong Olahraga Jadi Gaya Hidup
Kawal Aspirasi Nelayan ke Senayan, Komisi III DPRD Sukabumi Dorong Revisi Aturan BBL
Komisi I DPRD Sukabumi Cek Kepatuhan Perizinan PT Indocement di Cicantayan
Kunjungi PT Cosmo Technology, Komisi I DPRD Sukabumi Soroti Kepatuhan Perizinan
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna, Bahas Penyertaan Modal Perumda Pesona Pariwisata

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 16:46 WIB

Paripurna DPRD, Bupati Sukabumi: Penyesuaian APBD Pertimbangkan Fiskal Daerah dan Prioritas Pembangunan

Jumat, 4 September 2026 - 17:07 WIB

Paripurna DPRD Sukabumi, Fraksi-Fraksi Sampaikan Pandangan Umum atas Raperda Perubahan APBD 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:17 WIB

Ketua DPRD Sukabumi Dorong Olahraga Jadi Gaya Hidup

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:15 WIB

Kawal Aspirasi Nelayan ke Senayan, Komisi III DPRD Sukabumi Dorong Revisi Aturan BBL

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:11 WIB

Komisi I DPRD Sukabumi Cek Kepatuhan Perizinan PT Indocement di Cicantayan

Berita Terbaru

TMMD ke-130 dipusatkan di Desa Mekarjaya, Ciemas, dengan sasaran pembangunan fisik dan pelayanan dasar masyarakat. (fb/Pemerintah Kabupaten Sukabumi)

Pemerintahan

Rakor Teknis TMMD ke-130, Desa Mekarjaya Ciemas Jadi Pusat Kegiatan

Kamis, 17 Sep 2026 - 19:38 WIB

Cisolok punya potensi besar dari wisata, geotermal, pertanian hingga perikanan.

Diskominfosan

Bukan Cuma Pantai, Cisolok Ternyata Punya Potensi Ekonomi Seluas Ini

Minggu, 6 Sep 2026 - 18:07 WIB