Usai Vonis Kontroversial Harvey Moeis, Hakim Eko Aryanto “Dibuang” ke Papua?

- Admin

Senin, 12 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Eko Aryanto dimutasi ke Papua Barat usai tangani kasus Harvey Moeis. | YouTube

i

Hakim Eko Aryanto dimutasi ke Papua Barat usai tangani kasus Harvey Moeis. | YouTube

FORUM SUKABUMI – Mahkamah Agung (MA) resmi memutasi Hakim Eko Aryanto ke Pengadilan Tinggi Papua Barat, setelah sebelumnya menjadi sorotan publik karena menangani perkara korupsi dengan terdakwa Harvey Moeis.

Mutasi tersebut merupakan bagian dari rotasi besar-besaran yang diputuskan dalam rapat pimpinan MA pada 9 Mei 2025. Hal ini dibenarkan oleh juru bicara Mahkamah Agung, Yanto, saat dikonfirmasi pada Minggu (11/5/2025).

Baca Juga :  Dibela Pelaku Wisata, Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour demi Orang Tua Siswa

“Iya benar,” ujar Yanto kepada awak media.

Total terdapat 41 pejabat peradilan tinggi yang terkena rotasi, termasuk ketua, wakil ketua, hingga hakim tinggi di berbagai wilayah. Nama Eko Aryanto tercantum dalam daftar tersebut.

Sebelumnya, Eko menjabat sebagai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lalu dipindahkan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo. Ia dikenal publik sebagai hakim ketua dalam perkara korupsi tambang timah yang melibatkan Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi.

Baca Juga :  Polri Tegaskan Penerimaan Anggota dan Taruna Akpol Gratis, Hati-hati Penipuan!

Dalam putusan tingkat pertama, Eko menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Baca Juga :  PDIP Tak Menutup Peluang Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Penjelasan Basarah

Harvey dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun. Selain itu, harta benda Harvey turut dirampas sebagai bentuk penggantian kerugian negara.

Vonis tersebut kini telah diperberat di tingkat banding, di mana Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis.***

Berita Terkait

Dibela Pelaku Wisata, Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour demi Orang Tua Siswa
Protes Anies atas Vonis Tom Lembong: Fakta di Sidang Diabaikan, Hukum Dipertanyakan
Imbas Inpres DTSEN, Kemensos Alihkan Bansos ke Warga yang Lebih Layak
Menteri P2MI Jelaskan Dua Tugas Utama: Lindungi TKI dan Buka Peluang Kerja Global
Jokowi Klarifikasi Soal Kondisi Wajah: Bukan Sakit Serius, Hanya Alergi Cuaca
Prabowo Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Keputusan Final Segera Diambil
Ekonomi Tak Adil dan Lemahnya Akses Hukum, Warga Miskin Masih Terpinggirkan
Viral! Pria Cianjur Ngaku Disiksa dan Salah Tangkap, Minta Tolong ke Dedi Mulyadi

Berita Terkait

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:24 WIB

Dibela Pelaku Wisata, Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour demi Orang Tua Siswa

Sabtu, 19 Juli 2025 - 17:46 WIB

Protes Anies atas Vonis Tom Lembong: Fakta di Sidang Diabaikan, Hukum Dipertanyakan

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:30 WIB

Imbas Inpres DTSEN, Kemensos Alihkan Bansos ke Warga yang Lebih Layak

Minggu, 29 Juni 2025 - 18:20 WIB

Menteri P2MI Jelaskan Dua Tugas Utama: Lindungi TKI dan Buka Peluang Kerja Global

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:56 WIB

Jokowi Klarifikasi Soal Kondisi Wajah: Bukan Sakit Serius, Hanya Alergi Cuaca

Berita Terbaru

error: Content is protected !!