FORUM SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (21/7/2025).
Rapat tersebut turut mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi 2025–2029. Bupati Sukabumi H. Asep Japar hadir bersama Wakil Bupati H. Iyos Somantri untuk menandatangani nota kesepakatan bersama DPRD.
Dalam sambutannya, Bupati Asep Japar menekankan bahwa proses penyusunan perubahan KUA dan PPAS telah melalui pembahasan mendalam antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Ia menyebut bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas menjadi dasar utama dalam setiap tahapan.
“Kesepakatan ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah bentuk tanggung jawab kolektif agar program pembangunan benar-benar tepat sasaran dan berdampak nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Penyesuaian ini mengacu pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD 2025. Usai kesepakatan, Pemerintah Daerah akan menerbitkan surat edaran sebagai pedoman penyusunan perubahan RKA-SKPD dan DPA-SKPD.
RPJMD yang disahkan pun memiliki peran strategis. Tak sekadar dokumen perencanaan, RPJMD 2025–2029 menjadi tahapan awal menuju Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045. Tema utama yang diusung adalah “Peningkatan dan Penguatan Sosio Ekonomi serta Tata Kelola Pemerintahan di Sektor Unggulan.”
“Keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh perencanaan, tapi juga inovasi dan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, masyarakat, hingga komunitas,” ucap Bupati Asep.
Ia menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan visi pembangunan nasional dan provinsi guna mendorong pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan. RPJMD ini juga menjadi instrumen penting untuk mewujudkan visi Sukabumi Mubarakah—maju, unggul, berbudaya, dan penuh keberkahan.***