FORUM SUKABUMI – Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencoret 7 juta nama dari daftar penerima bantuan sosial (bansos) nasional. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menurut Saifullah, aturan baru tersebut memicu perubahan sasaran penerima manfaat. Verifikasi lapangan atau ground check yang dilakukan Kemensos menemukan sejumlah warga yang sudah tidak layak lagi menerima bansos, salah satunya karena peningkatan kondisi ekonomi atau tidak memiliki identitas kependudukan yang valid.
“Hasil ground check, kita cek ke lapangan memang ada beberapa penerima manfaat yang memang tidak perlu lagi dapatkan bantuan iuran,” kata Saifullah kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Ia menambahkan, pemadanan data tunggal bersama Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan sekitar 7 juta orang harus dikeluarkan dari daftar. Namun, kuota tersebut akan dialihkan kepada warga yang lebih berhak.
“Jadi tidak dikurangi tujuh juta itu, dialihkan sasarannya kepada mereka yang lebih berhak,” tegasnya.
Tak hanya itu, Kemensos juga menyatakan tengah melakukan pembersihan terhadap rekening-rekening penerima bansos yang terindikasi aktif dalam aktivitas judi online (judol). Penerima yang terbukti terlibat praktik tersebut juga akan dihapus dari daftar bantuan sosial.***