FORUM SUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah, pada Kamis (10/4/2025) di Ruang Rapat DPRD.
Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, unsur Forkopimda, Forkopimcam, dan sejumlah undangan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati membacakan nota pengantar mewakili Bupati Sukabumi.
Dalam penyampaiannya, H. Andreas menegaskan bahwa perubahan Perda ini bertujuan untuk memperkuat dasar hukum pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan pajak dan retribusi.
Hal ini meliputi pemungutan, pemberian keringanan, pembebasan, hingga pengendalian dan pengawasan.
“Peraturan ini ditujukan untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah, memberikan kemudahan berusaha, menciptakan iklim investasi yang kondusif, meningkatkan daya saing daerah, membuka lapangan kerja, serta memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Perda Nomor 15 Tahun 2023 telah melalui evaluasi dari Gubernur Jawa Barat, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut, Pemkab Sukabumi menyusun Raperda perubahan guna penyempurnaan aturan yang ada.
Wakil Bupati pun mengakui bahwa penyusunan Raperda ini masih memerlukan masukan dari berbagai pihak.
“Kami berharap anggota dewan dapat menerima dan membahas lebih lanjut Raperda ini demi penyempurnaan regulasi yang lebih baik,” pungkasnya.***