FORUM SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-8 Tahun Sidang 2025 pada Rabu (12/3/2025) di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi.
Rapat ini membahas tanggapan Bupati Sukabumi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait perubahan nomenklatur dan badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi oleh Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Turut hadir Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, beserta Wakil Bupati H. Andreas, SE, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Transformasi BPR Sukabumi untuk Penguatan Ekonomi Daerah
Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, menegaskan bahwa perubahan badan hukum BPR Sukabumi menjadi Perseroda bertujuan untuk meningkatkan pelayanan perbankan, khususnya bagi UMKM, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah.
“Transformasi ini mencakup revisi peraturan daerah yang memungkinkan partisipasi masyarakat dan swasta, peningkatan kualitas SDM, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam operasional perbankan,” ujar Bupati Asep Japar.
Selain itu, perubahan ini diharapkan dapat menjadikan Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi sebagai BUMD yang lebih kompetitif dan berkontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Fokus pada Kredit UMKM dan Tata Kelola yang Baik
Bupati Sukabumi juga menyoroti bahwa prioritas utama bank daerah ini adalah penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Rakyat Daerah (KURD) bagi pelaku UMKM, dengan opsi sistem perbankan syariah. Pemerintah Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk menciptakan regulasi yang inklusif dan transparan, serta memperkuat pengawasan untuk memastikan Good Corporate Governance (GCG) diterapkan secara efektif.
Menanggapi berbagai masukan dari fraksi-fraksi DPRD, Bupati menegaskan bahwa peningkatan pengelolaan bank, evaluasi berkala, serta mitigasi risiko akan menjadi perhatian utama. Fokus juga diberikan pada penanganan Non-Performing Loan (NPL) guna memastikan kesehatan keuangan bank tetap stabil.
Penugasan Komisi III untuk Membahas Raperda
Dalam rapat ini, DPRD Kabupaten Sukabumi juga mengumumkan penetapan Komisi III sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pembahasan lebih lanjut mengenai Raperda perubahan nomenklatur dan badan hukum BPR Sukabumi.
Keputusan ini merupakan hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang digelar pada 27 Februari 2025. Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, menyatakan harapannya agar pembahasan Raperda dapat berjalan komprehensif dan tepat waktu sesuai dengan target Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
“Dengan perubahan ini, diharapkan Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi dapat lebih berdaya saing dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” pungkasnya.***