FORUM SUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-26 Tahun Sidang 2026 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Rabu (14/10/2026).
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dan dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, didampingi Wakil Ketua II, H. Usep.
Turut hadir Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., jajaran anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan pandangan umum melalui perwakilan masing-masing.
Fraksi Partai Golkar dan PAN disampaikan Rika Yulistina, Fraksi Partai Gerindra oleh Syarif Hidayat, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) oleh Saepul Rahman, S.Sy., M.H., serta Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) oleh Ai Srimulyati, S.Ag.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan disampaikan Sendi A. Maulana, Fraksi Partai Demokrat oleh Jalil Abdillah, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) oleh H. Apep Saepul Mahdan, S.Ip.
Melalui pandangan umum tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan catatan, masukan, saran, serta pertanyaan kepada Bupati dan jajaran Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengenai rencana perubahan regulasi penataan perangkat daerah.
Berbagai masukan itu menjadi bahan pertimbangan dalam menilai kebutuhan kelembagaan pemerintahan agar sesuai dengan tugas dan fungsi organisasi serta tuntutan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Wakil Bupati: Perubahan SOTK Harus Sesuai Kebutuhan
Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., mengatakan perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) harus didasarkan pada kebutuhan organisasi. Ia menegaskan, seluruh masukan yang disampaikan fraksi-fraksi akan dipelajari dan dibahas sebelum pemerintah daerah menyampaikan jawaban resmi.
“Pada prinsipnya, perubahan SOTK ini harus disesuaikan dengan kebutuhan. Berbagai poin yang disampaikan melalui pandangan umum fraksi, baik secara lisan maupun tertulis, akan kami diskusikan dan pelajari lebih lanjut untuk menjadi bahan dalam penyusunan jawaban Bupati,” ujar Andreas.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut adalah usulan perubahan tipe perangkat daerah dari tipe C menjadi tipe A.
Usulan ini berkaitan dengan kebutuhan penguatan struktur organisasi, termasuk penyesuaian jumlah bidang agar pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah dapat berjalan lebih optimal.
Menurut Andreas, usulan perubahan tipe tersebut masih memerlukan kajian berdasarkan kebutuhan organisasi dan pembagian tugas yang berlaku. Pertimbangan yang matang diperlukan agar penataan kelembagaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penataan Perangkat Daerah untuk Tingkatkan Efektivitas Birokrasi
Penataan perangkat daerah menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung efektivitas birokrasi, memperkuat koordinasi antarlembaga, serta memastikan program pemerintah dapat berjalan sesuai sasaran.
Karena itu, pembahasan Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 menjadi ruang bagi DPRD dan pemerintah daerah untuk mengevaluasi kebutuhan kelembagaan sebelum menetapkan perubahan regulasi.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi selanjutnya akan menyiapkan jawaban atas pandangan umum tujuh fraksi sebagai bagian dari tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Melalui pembahasan yang konstruktif antara DPRD dan pemerintah daerah, perubahan regulasi tersebut diharapkan menghasilkan susunan perangkat daerah yang proporsional, efektif, dan sesuai kebutuhan.
Penataan itu juga diharapkan mampu memperkuat penyelenggaraan pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.***








Komentar