FORUM SUKABUMI — Wakil Bupati Sukabumi, Andreas, menghadiri kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) Tahap VII antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan pemerintah daerah. Acara berlangsung di Pendopo Sukabumi, Rabu (15/10/2025).
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani, menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan daerah melalui sinergi kebijakan fiskal. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendorong kemandirian fiskal daerah.
“Tujuan utamanya adalah meningkatkan PAD dan kemandirian fiskal daerah dengan menyelaraskan pengumpulan pajak antara pemerintah pusat dan daerah. Penguatan fiskal menjadi amanat dari berbagai undang-undang, termasuk UU APBN dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah,” ujar Askolani.
Dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Andreas didampingi oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sukabumi melakukan penandatanganan PKS OP4D secara daring.
Turut hadir dalam kesempatan itu sejumlah pejabat daerah, di antaranya Inspektur, Staf Ahli Bidang Perekonomian, Kepala Bapenda, Plt. Kepala BPKAD, Sekretaris Dinas Bapelitbangda, Sekdis DKIP, serta Kabag Hukum dan Kabag Kerja Sama.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan terwujud sinergi fiskal yang lebih kuat antara pemerintah pusat dan daerah guna mempercepat pembangunan dan mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan berdaya saing.***