Evaluasi Semesteran Dorong Revisi, Sukabumi Bahas Raperda Perubahan APBD di DPRD

- Admin

Senin, 4 Agustus 2025 - 17:55 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

Bupati Sukabumi paparkan perubahan APBD 2025 di hadapan DPRD. | Fb/Pemerintah Kabupaten Sukabumi

Bupati Sukabumi paparkan perubahan APBD 2025 di hadapan DPRD. | Fb/Pemerintah Kabupaten Sukabumi

FORUM SUKABUMI – Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, menyampaikan nota pengantar atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (4/8/2025).

Dalam rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD, Bupati menjelaskan bahwa perubahan APBD dilakukan karena adanya dinamika yang berbeda dari asumsi awal kebijakan umum.

Hal ini sesuai dengan Pasal 161 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang memperbolehkan perubahan anggaran jika terjadi pelampauan atau penurunan pendapatan, pergeseran belanja, atau kondisi darurat.

“Penyesuaian ini didasarkan pada evaluasi semester pertama pelaksanaan APBD 2025, sekaligus memperhatikan dinamika ekonomi makro, serta perubahan target pendapatan, belanja, dan pembiayaan,” terang Asep Japar di hadapan anggota dewan.

Lebih lanjut, Bupati menuturkan bahwa perubahan anggaran mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang APBD 2025, dan hasil kesepakatan bersama DPRD melalui revisi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disetujui pada 21 Juli 2025.

Perubahan ini, katanya, akan difokuskan untuk membiayai belanja wajib yang bersifat mengikat dan mendukung prioritas pembangunan daerah.

“Kami berharap pembahasan bersama DPRD berlangsung konstruktif agar arah pembangunan Kabupaten Sukabumi tetap berkelanjutan,” ujar Bupati.

Raperda perubahan APBD juga disusun mengikuti pedoman teknis dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang penyusunan APBD 2025.***

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Perubahan SOTK, Penguatan Urusan Pertanahan Jadi Sorotan
DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Perubahan Susunan Perangkat Daerah, Tujuh Fraksi Sampaikan Pandangan
KDM Sebut Warga Bisa Berobat Gratis Tanpa BPJS, DPRD Sukabumi Soroti Juknis Rumah Sakit
DPRD Kabupaten Sukabumi Setujui Raperda APBD 2027 dan Penyempurnaan Perubahan APBD 2026
Dana Bagi Hasil Provinsi Turun Rp7,4 Miliar, DPRD Sukabumi Dorong Anggaran Fokus pada Kebutuhan Warga
Budi Azhar Minta Gubernur Jabar Segera Terbitkan Juklak Layanan Rumah Sakit Tanpa BPJS
Budi Azhar Minta Gubernur Segera Terbitkan Juklak Layanan Rumah Sakit Tanpa BPJS
Hadiri Jampang Ngabhuana 3, Ketua DPRD Sukabumi Apresiasi Pelestarian Budaya Lokal

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:52 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Perubahan SOTK, Penguatan Urusan Pertanahan Jadi Sorotan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:48 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Perubahan Susunan Perangkat Daerah, Tujuh Fraksi Sampaikan Pandangan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:38 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Setujui Raperda APBD 2027 dan Penyempurnaan Perubahan APBD 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:23 WIB

Dana Bagi Hasil Provinsi Turun Rp7,4 Miliar, DPRD Sukabumi Dorong Anggaran Fokus pada Kebutuhan Warga

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Budi Azhar Minta Gubernur Jabar Segera Terbitkan Juklak Layanan Rumah Sakit Tanpa BPJS

Berita Terbaru