FORUM SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) tengah mengawal proses legalisasi 386 Koperasi Merah Putih yang telah dibentuk di seluruh desa dan kelurahan.
Proses legalisasi tersebut meliputi penerbitan Akta Notaris hingga pendaftaran melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi, menyampaikan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam memperkuat kemandirian ekonomi desa serta percepatan pembangunan berbasis potensi lokal.
“Per hari ini, sudah 386 desa dan kelurahan membentuk Koperasi Merah Putih. Proses legalisasi masih berlangsung, terutama pada tahap penerbitan akta notaris dan pendaftaran AHU di Kemenkumham,” ujar Gun Gun saat ditemui pada Senin (16/6/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses legalisasi koperasi dilakukan secara bertahap dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Seluruh data dan rincian administratif dapat diakses melalui Dinas Koperasi yang menangani sektor ini secara teknis.
“Semua proses administratif dilakukan sesuai aturan. Rincian dan perkembangannya sedang dihimpun oleh Dinas Koperasi,” tambahnya.
Gun Gun berharap, keberadaan Koperasi Merah Putih dapat menjadi lokomotif ekonomi desa yang sehat dan akuntabel. Selain berfungsi sebagai sarana distribusi produk lokal, koperasi ini juga diarahkan menjadi pusat kegiatan ekonomi desa berbasis kewirausahaan sosial.***