DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna

- Admin

Kamis, 10 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Paripurna DPRD bahas perubahan Perda pajak dan retribusi. | FB/Pemerintah Kabupaten Sukabumi

i

Rapat Paripurna DPRD bahas perubahan Perda pajak dan retribusi. | FB/Pemerintah Kabupaten Sukabumi

FORUM SUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah, pada Kamis (10/4/2025) di Ruang Rapat DPRD.

Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, unsur Forkopimda, Forkopimcam, dan sejumlah undangan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati membacakan nota pengantar mewakili Bupati Sukabumi.

Baca Juga :  DPRD Sukabumi Tekankan Transparansi dalam Perubahan BPR Jadi PT, UMKM Harus Tetap Terbantu

Dalam penyampaiannya, H. Andreas menegaskan bahwa perubahan Perda ini bertujuan untuk memperkuat dasar hukum pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan pajak dan retribusi.

Hal ini meliputi pemungutan, pemberian keringanan, pembebasan, hingga pengendalian dan pengawasan.

“Peraturan ini ditujukan untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah, memberikan kemudahan berusaha, menciptakan iklim investasi yang kondusif, meningkatkan daya saing daerah, membuka lapangan kerja, serta memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga :  Polri Tegaskan Penerimaan Anggota dan Taruna Akpol Gratis, Hati-hati Penipuan!

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Perda Nomor 15 Tahun 2023 telah melalui evaluasi dari Gubernur Jawa Barat, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Baca Juga :  Ketua Komisi I DPRD Sukabumi Kunjungi Warga Terdampak Banjir Cibojong, Dorong Solusi Jangka Panjang

Menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut, Pemkab Sukabumi menyusun Raperda perubahan guna penyempurnaan aturan yang ada.

Wakil Bupati pun mengakui bahwa penyusunan Raperda ini masih memerlukan masukan dari berbagai pihak.

“Kami berharap anggota dewan dapat menerima dan membahas lebih lanjut Raperda ini demi penyempurnaan regulasi yang lebih baik,” pungkasnya.***

Berita Terkait

Tony Sumampau Bantah Tuduhan Penyetruman di Lingkungan Oriental Circus Indonesia
HIPMA Siap Kawal Layanan Publik, Wabup Dorong Kolaborasi Dua Arah
ASN Harus Melayani, Bukan Dilayani: Pesan Tegas Bupati Sukabumi di Momen Penyerahan SK
Raperda Pajak dan Retribusi Dibahas, Bupati: Optimalisasi Pendapatan Daerah Jadi Prioritas
Sejumlah Menteri Kabinet Prabowo Temui Jokowi di Solo, PKS: Jangan Ada Matahari Kembar!
Meski Sudah Dimaafkan, Keluarga Korban Dugaan Pemerkosaan Dokter Unpad Desak Proses Hukum Jalan Terus
Pembiusan hingga Pemerkosaan di RSHS, Dirut Sebut PPDS Unpad Sudah Berniat Kriminal
Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia, Jadi Wakil Keempat Asia

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 19:43 WIB

Tony Sumampau Bantah Tuduhan Penyetruman di Lingkungan Oriental Circus Indonesia

Rabu, 16 April 2025 - 14:08 WIB

HIPMA Siap Kawal Layanan Publik, Wabup Dorong Kolaborasi Dua Arah

Selasa, 15 April 2025 - 12:03 WIB

ASN Harus Melayani, Bukan Dilayani: Pesan Tegas Bupati Sukabumi di Momen Penyerahan SK

Senin, 14 April 2025 - 12:49 WIB

Raperda Pajak dan Retribusi Dibahas, Bupati: Optimalisasi Pendapatan Daerah Jadi Prioritas

Sabtu, 12 April 2025 - 15:09 WIB

Sejumlah Menteri Kabinet Prabowo Temui Jokowi di Solo, PKS: Jangan Ada Matahari Kembar!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!