DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna

- Admin

Kamis, 10 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Paripurna DPRD bahas perubahan Perda pajak dan retribusi. | FB/Pemerintah Kabupaten Sukabumi

i

Rapat Paripurna DPRD bahas perubahan Perda pajak dan retribusi. | FB/Pemerintah Kabupaten Sukabumi

FORUM SUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah, pada Kamis (10/4/2025) di Ruang Rapat DPRD.

Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, unsur Forkopimda, Forkopimcam, dan sejumlah undangan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati membacakan nota pengantar mewakili Bupati Sukabumi.

Baca Juga :  Trump Berlakukan Tarif 32 Persen, Prabowo Manuver dengan BRICS dan Hilirisasi

Dalam penyampaiannya, H. Andreas menegaskan bahwa perubahan Perda ini bertujuan untuk memperkuat dasar hukum pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan pajak dan retribusi.

Hal ini meliputi pemungutan, pemberian keringanan, pembebasan, hingga pengendalian dan pengawasan.

“Peraturan ini ditujukan untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah, memberikan kemudahan berusaha, menciptakan iklim investasi yang kondusif, meningkatkan daya saing daerah, membuka lapangan kerja, serta memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga :  DPRD Sukabumi Apresiasi Langkah KPK dalam Peluncuran IPKD MCP 2025

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Perda Nomor 15 Tahun 2023 telah melalui evaluasi dari Gubernur Jawa Barat, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Baca Juga :  Jemaah Tertua 87 Tahun, Kloter 18 Sukabumi Resmi Diberangkatkan Menuju Tanah Suci

Menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut, Pemkab Sukabumi menyusun Raperda perubahan guna penyempurnaan aturan yang ada.

Wakil Bupati pun mengakui bahwa penyusunan Raperda ini masih memerlukan masukan dari berbagai pihak.

“Kami berharap anggota dewan dapat menerima dan membahas lebih lanjut Raperda ini demi penyempurnaan regulasi yang lebih baik,” pungkasnya.***

Berita Terkait

Menteri P2MI Jelaskan Dua Tugas Utama: Lindungi TKI dan Buka Peluang Kerja Global
Jokowi Klarifikasi Soal Kondisi Wajah: Bukan Sakit Serius, Hanya Alergi Cuaca
Prabowo Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Keputusan Final Segera Diambil
Ekonomi Tak Adil dan Lemahnya Akses Hukum, Warga Miskin Masih Terpinggirkan
Viral! Pria Cianjur Ngaku Disiksa dan Salah Tangkap, Minta Tolong ke Dedi Mulyadi
Dedi Mulyadi Temui Geng Motor Usai Teror Warga: “Kalian Mau Dibina atau Dibui?”
Dedi Mulyadi Dituding Langgar Hak Anak, Balas Santai: “Mungkin Cari Perhatian”
Lawan Berat Menanti di Ronde 4, Timnas Indonesia Uji Kekuatan Lewat Lebanon dan Kuwait

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 18:20 WIB

Menteri P2MI Jelaskan Dua Tugas Utama: Lindungi TKI dan Buka Peluang Kerja Global

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:56 WIB

Jokowi Klarifikasi Soal Kondisi Wajah: Bukan Sakit Serius, Hanya Alergi Cuaca

Senin, 16 Juni 2025 - 19:13 WIB

Prabowo Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Keputusan Final Segera Diambil

Kamis, 12 Juni 2025 - 19:11 WIB

Ekonomi Tak Adil dan Lemahnya Akses Hukum, Warga Miskin Masih Terpinggirkan

Senin, 9 Juni 2025 - 19:27 WIB

Viral! Pria Cianjur Ngaku Disiksa dan Salah Tangkap, Minta Tolong ke Dedi Mulyadi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!